Info CPNS Menpan 2017 terbaru, Info CPNS Menpan 2017, Info CPNS Terbaru, Info K2 Terbaru 2017, Info Honorer 2017, Info CPNS Bidan PTT, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus mengkaji kebijakan mengenaik pelayanan publik yang tetap berlangsung pada hari Sabtu/Minggu. Kebijakan yang lebih diarahkan untu pelayanan dasar tersebut bisa diterapkan tanpa harus merugikan PNS. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan, pelayanan yang akan tetap buka itu misalnya pembuatan KTP, akte kelahiran dan sebagainya, pembuatan SIM dan perijinan usaha. “Tidak semua PNS yang bekerja itu harus masuk pada hari Sabtu dan Minggu, karena dalam prakteknya dapat dilakukan dengan sistem shift.," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12). Dengan demikian, lanjut Herman, Pegawai Negeri Sipil itu akan memperoleh haknya untuk libur tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Dijelaskan bahwa sesuai ketentuan, PNS bekerja 37,5 jam per minggu, ada yang masuk 5 hari ada juga yang 6 hari kerja.
Info Selengkapnya »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar