info resmi penerimaan cpns diumumkan melalui web resmi instansi terkait

Tampilkan postingan dengan label Gaji 13. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gaji 13. Tampilkan semua postingan

KABAR GEMBIRA BAGI PNS, Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Tahun 2019 Dipastikan Naik, lihat tabelnya di sini

KABAR GEMBIRA BAGI PNS, Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Tahun 2019 Dipastikan Naik, lihat tabelnya di sini

Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut daftarnya:
Tabel gaji PNS golongan I

Tabel gaji PNS golongan II

Tabel gaji PNS golongan III

Tabel gaji PNS golongan IV
Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
Apa saja?

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
Enak kan jadi pegawai pajak?

2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta. 

5. Mahkamah Agung 
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM 
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.
Gaji Tenaga Honorer Naik Juga?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rencana terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun rata-rata sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji PNS tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2019 dan atas rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB).
Ketua Umum Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, pemerintah seharusnya juga memberi perhatian kepada tenaga honorer (k2).
Sebab, tenaga honorer juga merupakan abdi negara.
"Kebijakan untuk kenaikan gaji ini memang semua bergantung dari pemerintah. Tapi di satu sisi, kita juga merasa kurang adil. Untuk PNS tampaknya selalu ada, seperti gaji ke-13, sertifikasi hingga kenaikan gaji, tapi untuk K2 kayaknya selalu sulit," kata Titi. (tribuntimur)

PEMBAYARAN GAJI KE-13 dan THR TIDAK SEKALIGUS

PEMBAYARAN GAJI KE-13 dan THR TIDAK SEKALIGUS
PEMBAYARAN GAJI KE-13 dan THR TIDAK SEKALIGUS
Info CPNS Menpan terbaru, Info CPNS Menpan 2016, Info CPNS Terbaru, Info K2 Terbaru 2016, Info Honorer 2016, Info CPNS Bidan PTT, JAKARTA – Para PNS tahun ini yang sudah bersiap-siap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus sudah kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi. THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, serta penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli 2016.
Info Selengkapnya »

Gaji Ke-13 dan Ke- 14 (THR) PNS diatur dengan PP

Gaji Ke-13 dan Ke- 14 (THR) PNS diatur dengan PP
Gaji Ke-13 dan Ke- 14 (THR) PNS diatur dengan PP
Info Kerja CPNS Menpan 2016, Info cpns 2016, JAKARTA – Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Gaji ke- 14 sering disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu akan segera menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengenai kedua hal tersebut di atas. Saat ini, Rancangan RPP tentang Pemberian Tujangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden kita Bapak Joko Widodo,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution saat ditemui di ruang kerjanya.
Info Selengkapnya »

Masyarakat harus Waspada Info Menyesatkan tentang Jadwal Seleksi CPNS 2015

Masyarakat harus Waspada Info Menyesatkan tentang Jadwal Seleksi CPNS 2015
Masyarakat harus Waspada Info Menyesatkan tentang Jadwal Seleksi CPNS 2015
Info CPNS 2015, Info CPNS Menpan 2015, Info CPNS Menpan terbaru 2015, Info CPNS 2015 hari ini, Info CPNS Menpan 2015 Terkini, JAKARTA - Kementerian PANRB mengeluarkan pernyataaan bahwa rumor mengenai jadwal pendaftaran dan tes CPNS 2015 yang beredar di kalangan masyarakat belakangan ini adalah bukan bersumber dari Pemerintah Pusat. Masyarakat Indonesia diminta untuk tetap tenang serta mengabaikan informasi yang bisa merugikan dan bisa saja menyesatkan tersebut. Demikian pernyataan ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi di Jakarta, Selasa (20/07), menanggapi rumor tersebut. "Seperti halnya yang diinformasikan serta disampaikan dalam Surat Edaran Menteri PANRB baru-baru ini, pemerintah pusat menunda seleksi CPNS menpan untuk tahun 2015 ini," ujarnya.
Info Selengkapnya »

Peraturan Menteri Tentang Gaji Ke - 13 PNS 2015

Peraturan Menteri Tentang Gaji Ke - 13 PNS 2015

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 38 .Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan; 

Info Selengkapnya »

Pengikut


Label

Copyright © INFO CPNS. All rights reserved. Template by CB