Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada tahun depan. Kenaikan gaji PNS tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani
mengungkapkan, kenaikan gaji tersebut akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP). "Tentunya nanti ada PP-nya," ujar dia di Jakarta
Convention Center (JCC), Jakarta, seperti ditulis Jumat (17/8/2018).
Dia
mengungkapkan, meski penerbitan payung hukumnya diperkirakan terlambat,
kenaikan gaji tersebut tetap akan berlaku sejak awal tahun.
"Tapi itu berlaku sejak januari 2019. Tapi bisa saja regulasinya
akan sambil jalan. Kalau pun telat bulan 1 bulan 2 bulan, tapi kenaikan
perhitungannya berlaku sejak Januari. Mudah-mudahan," ungkap dia.
Menurut Askolani, selama beberapa tahun terakhir, PNS memang tidak mendapatkan kenaikan gaji dan diganti dengan kenaikan tunjangan kinerja (tukin).
Oleh sebab itu, pada tahun depan pemerintah menaikkan gaji para abdi
negara tersebut. "Artinya rata-rata 5 persen. Jadi, itu untuk antisipasi
kan selama ini kan gaji pokok enggak naik, beberapa tahun itu kita
naikkan. Selama ini kan naik tukin-nya," tandas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar