Sidang lanjutan M Daud, terdakwa dugaan suap penerimaan CPNS K2 kabupaten Sarolangun tahun 2013 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (20/8/18). Dalam sidang tersebut, Mantan Kabid Mutasi dan Formasi BKP2D Sarolangun, Efrianto turut memberi kesaksian.
Dia mengatakan, ada 713 peserta yang dinyatakan lulus administrasi. Dari jumlah tersebut, keluar 190 nama yang dinyatakan lulus.
"Dari 713 yang ikut, 190 yang lulus," kata dia.
Mengenai keterlibatan M Daud dalam penerimaan CPNS itu, dia mengatakan M Daud tidak terlibat dalam panitia seleksi.
Namun, M Daud terlibat dalam panitia validasi data (verifikasi).
"Kalau untuk seleksi tidak masuk, tapi ketika verifikasi dan validasi data ada. Dia sebagai koodinator seleksi bidang pendidikan.
Dia menyeleksi bahan, pendataan dokumen untuk CPNS kategori 2," jelas Efrianto.
Mengenai keterlibatan M Daud dalam penerimaan CPNS itu, dia mengatakan M Daud tidak terlibat dalam panitia seleksi.
Namun, M Daud terlibat dalam panitia validasi data (verifikasi).
"Kalau untuk seleksi tidak masuk, tapi ketika verifikasi dan validasi data ada. Dia sebagai koodinator seleksi bidang pendidikan.
Dia menyeleksi bahan, pendataan dokumen untuk CPNS kategori 2," jelas Efrianto.
SK tersebut dikeluarkan Bupati Sarolangun.
Dalam hal itu, kata dia, dari 190 peserta yang dinyatakan lulus, akan
diverifikasi ulang, termasuk juga yang tidak lulus.
Hal ini bertujuan untuk menyeleksi ulang sekaligus untuk pendataan dalam penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Hal ini bertujuan untuk menyeleksi ulang sekaligus untuk pendataan dalam penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
"Yang 190 itu diverifikasi untuk penerbitan
NIK. Selain itu juga sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan
kebijakan selanjutnya," imbuhnya.
Meski begitu, dia menegaskan tidak ada perubahan peserta kelulusan meski dilakukan validasi dan verifikasi ulang.
"Yang lulus tetap, tidak berubah, meski ada panitia verifikasi," kata dia dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha.
Mengenai keterlibatan M Daud dalam menerima hadiah berupa uang untuk meluluskan peserta, Efrianto mengaku tidak tahu.
Dia hanya menegaskan, peserta yang namanya telah tertera lulus, tidak bisa diganggu gugat.
"Yang lulus tetap, tidak berubah, meski ada panitia verifikasi," kata dia dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha.
Mengenai keterlibatan M Daud dalam menerima hadiah berupa uang untuk meluluskan peserta, Efrianto mengaku tidak tahu.
Dia hanya menegaskan, peserta yang namanya telah tertera lulus, tidak bisa diganggu gugat.
Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima
hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang
tersebut diberikan peserta test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II
dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar